Bullying di Usia Sekolah


Bullying di Usia Sekolah







Usia sekolah adalah masa yang sangat menentukan kualitas orang dewasa dengan harapan sehat secara fisik, mental, dan sosial. Kasus yang sering terjadi di tingkat sekolah yang dapat mempengaruhi kesehatan mental seseorang yaitu bullying. Dimana bullying merupakan suatu tindakan agresif yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuatan lebih terhadap orang lemah, baik secara fisik maupun psikologis.

Hal tersebut, sejalan dengan pendapat yang mengartikan bahwa bullying sebagai tindakan yang menggunakan kekuasaan dalam menyakiti seseorang baik secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korban menjadi tertekan, dan trauma.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Anisa pada tahun 2022 terungkap bahwa dari 2 orang remaja usia 17 tahun di sekolah menengah kejuruan (SMK) didapatkan sebanyak 20% memiliki perilaku bullying yang tinggi.

Kasus bullying tidak hanya terjadi pada jenjang SMP dan SMA, tetapi sekolah dasar juga termasuk didalam kasus ini. Dimana pelaku sering mengejek teman sekelasnya sehingga korban berkeinginan untuk berhenti sekolah, sering melamun, dan bahkan bunuh diri. Hal ini dapat dilakukan Anisa pada tahun 2022 yang menyatakan bahwa pada tanggal 15 agustus 2022 terdapat seorang siswa/siswi yang terkena kasus bullying sehingga memutuskan untuk berhenti sekolah.

Faktor terjadinya bullying ini diantaranya, yaitu perbedaan kelas (senioritas), ekonomi, agama, suku, warna kulit, adanya dendam/iri hati, dan meningkatkan popularitas pelaku dalam ruang lingkup teman sebayanya.

Bentuk bullying yang terjadi di sekolah yaitu:

1. Verbal, dimana kekerasan yang dilakukan berupa ejekan, makian, cacian, celaan, dan fitnah.

2. Fisik, dimana kekerasan yang dilakukan berhubungan dengan tubuh sesorang yang dapat berupa pukulan, meludahi, tamparan, dan tendangan.

Dengan dampak yang memprihatinkan terhadap korban bullying, maka diperlukan pencegahan secepatnya. Berdasarkan pasal 54 UU No 35 tahun 2014, “anak didalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan atau pihak lain.”

Jika ada sesorang yang membully, kita harus tetap percaya diri dalam menghadapi tindakan tersebut dengan berani, menyimpan bukti bullying agar dapat dilaporkan, dan jangan pernah takut dalam berbicara ataupun melaporkannya.

Terdapat beberapa cara dalam mencegah terjadinya bullying di lingkungan sekolah yaitu:

1. Meningkatkan solidaritas di ruang lingkup pertemanan baik di lingkungan rumah ataupun sekolah.

2. Berperilaku sewajarnya atau tidak berlebihan agar teman tidak terpancing untuk membully.

3. Memperdalam ilmu agama supaya saling mengetahui adab pertemanan.

Semua kasus bullying tidak akan terjadi apabila pertemanan sudah solid dan para anak remaja tau batasan-batasan dalam bercanda dan lebih mengutamakan adab atau etika. 



Kelompok 5 :

1. Isti Inayah

2. M Iskandar Zulkarnain

3. Maya Ananta

4. Mayang Enjelina Sari

5. Muhammad Nasiamrulloh


SMKN 01 SIMPANG PEMATANG

Komentar